oleh

Lima Ranperda Tunggu Pengesahan

-Metropolis-dibaca 366 kali

SULTENG POST – Pada masa persidangan cawu III, DPRD Kota Palu telah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal ini dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Palu, Yos Soedarso Mardjuni kepada Sulteng Post, Jumat (21/11).

Kelima Ranperda tersebut harus dibahas karena adanya usulan dari pemerintah Kota Palu untuk memasukkan perubahan ketiga atas perda no 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang pembentukan Kelurahan Talise Timur.
“Lima Ranperda tersebut selesai dibahas ditingkat BPP, pada dasarnya semua setuju untuk dibahas pada masa sidang ketiga ini,” katanya.

Dia mengatakan kedua ranperda tersebut dibahas bersamaan dengan tiga ranperda sebelumnya yaitu ranperda tentang APBD Kota Palu TA 2015, perubahan kedua atas perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum serta Andalalin.

Ditanya soal waktu pembahasan, Yos Soedarso optimis dapat menyelesaikan hingga penutupan massa sidang tahun 2014.
“Saya kira cukup waktunya, memang dari lima ranperda tersebut, kita tinggal melakukan revisi perda seperti contohnya perubahan ketiga atas perda no 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha kita tinggal menambahkan retribusi untuk rusunawa, selama ini kita tidak bisa memungut retribusi rusunawa karena belum ada perdanya,” ujarnya.

Selain itu, perda tentang Andalalin pada masa sidang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah Kota Palu, kemudian dari fraksi dikembalikan karena naskah akademiknya belum lengkap serta belum ada payung hukumnya. Sedangkan perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ada beberapa yang dihapus sehingga kedepan masyarakat tidak perlu lagi membayar rertibusi pembuatan KTP dan akta lahir.

“Sekarang sudah lengkap, semua regulasi yang melatarbelakangi lahirnya perda ini semua sudah ada. Jadi kita sepakat untuk membahasnya,” ungkap Yos. WAN

Komentar

News Feed