SULTENG POST- Penataan ruang Kota Palu, khususnya pada kawasan teluk Palu dipandang perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah kota maupun Provinsi. Sehingga dapat tercipta keselarasan dalam penataan terhadap bangunan pemukiman, bangunan perkantoran, kawasan pertokoan, industri maupun kawasan lainnya.
Gambaran ini disampaikan Asisten II Pemkot Palu, H Ansyar Sutiadi Sos MSi saat membuka pertemuan Focus Group Discusion RDTR dan PZ kawasan teluk Palu di ruang pertemuan lantai tiga kantor Walikota Palu, Kamis (20/11).
Menurutnya, yang perlu dipahami dalam pertemuan ini adalah perihal tujuan penataan sub bagian wilayah perencanaan, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya. Selain itu kata Ansyar, penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
“Dan apabila diperbandingkan dengan tata ruang kota – kota lainnya di Indonesia papar Ansar Sutiadi, maka akan terlihat perbedaan yang cukup signifikan dari pola penataan ruang antara kota Palu dan kota lainnya di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut Ansyar mengatakan, perencanaan tata ruang kawasan teluk Palu, secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang dibutuhkan.
“Penanganan penataan ruang masing-masing kawasan perkotaan tersebut itu perlu dibedakan antara satu dengan lainnya,” katanya.
Rencana Tata Ruang Kawasan Teluk Palu, kata Ansyar telah disusun dengan prospektif menuju masa depan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman wawasan. Kegiatan tiap sektor perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup berlangsung secara dinamis dan Iptek berkembang seiring dengan berjalannya waktu. YUSUF
Komentar