oleh

DUGAAN KORUPSI BANSOS Kejari Poso Tahan Dua Tersangka

-Kab. Poso-dibaca 916 kali

SULTENG POST- Dua warga Desa Pinedapa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso masing-masing Agusmail Dewi alias Papa Vivi (49) serta Levi Dado alias papa Ilva (43), akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sub Sektor Peternakan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Poso tahun anggaran 2011 untuk aspek pengelolaan lahan dalam kegiatan unit pengelolaan pupuk organik di Desa Pinedapa.

Kasi Intel Kajari Poso Mustar kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2014) mengatakan, kedua tersangka itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Poso untuk tersangka Agusmail Dewi dan Kejari Poso untuk tersangka Lewi Dado.

“Keduanya kami tahan guna mempermudah penuntuhan saat kasus ini kami limpahkan ke pihak pengadilan Tipikor di Palu,” jelas Mustar.

Mustar menuturkan, orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya masing-masing, Agusmail yang juga PNS Penyuluh Pertanian dan Peternakan di Desa Pinedapa berperan sebagai Koordinator Lapangan Bansos Kecamatan Poso Pesisir.

Sementara Levi Dado sebagai Ketua Kelompok Tani Bintang Biru penerima manfaat dana bansos pada kegiatan UPPO di Desa Pinedapa.

Dia menuturkan, kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah menyalahgunakan dana Bansos tahun anggaran 2011 untuk kegiatan unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani Bintang Biru Desa Pinedapa dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp340 juta.

“Bukannya dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya, justru oleh kedua tersangka dana yang diterima telah disalahgunakan untuk keperluan di luar ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum aturan main yang berlaku,” ujarnya.

Akibat perbuatan keduanya, negara kata Mustar, telah dirugikan sebesar Rp116.321.500.

Terhadap kedua tersangka oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Poso dikenai ancaman pidana pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 9. SYAM

Komentar

News Feed