SULTENG POST- Sejumlah oknum guru di Kabupaten Morowali Utara (Morut) belum memahami aturan lalu lintas (lantas).
Para guru ini tidak memahami tata cara berkendara yang baik dan keselamatan berkendara.
Anggota Lantas Polres Morowali, Brigadir David Egetan menyesalkan kelakuan para oknum guru di wilayah Kecamatan Lembo.
Setiap kali berangkat mengajar guru sekolah di daerah itu banyak yang tidak lengkap aksesoris kendaraannya.
“Yang paling kami sayangkan, seorang guru tidak menggunakan helm saat berkendara,” katanya kepada Sulteng Post, Rabu (19/11/2014).
David mengatakan, oknum guru tersebut terjaring saat pihaknya melakukan kegiatan razia baru-baru ini, yang digelar di salah satu ruas jalan Beteleme.
“Oknum guru ini cuek tidak menggunakan pelindung kepala, padahal itu demi keselamatan,” ujarnya.
Menurutnya, kelakuan oknum guru tersebut tidak pantas untuk ditiru para pelajar sekolah.
Sebab tidak menggunakan helm merupakan salah satu pelanggaran hukum yang sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
“Seorang guru tidak menggunakan helm akan berdampak para pelajar ikut-ikutan melanggar aturan lalu lintas,” katanya.
Dia mengatakan, pelanggaran lalu lintas secara terang-terangan yang dilakukan oknum guru menjadi batu sandungan digelarnya sosialisasi keselamatan lalu lintas di sekolah-sekolah daerah itu.
“Tidak ada guna kami sosialisasi. Sementara tidak didukung para guru yang seharusnya mendidik pelajar untuk tertib berlalu lintas. Tentu ketika gurunya melanggar, pasti muridnya ikut-ikutan,” keluhnya.
Dia mengharapkan, kedepannya para guru di daerah itu memperlihatkan kelakuan baik dengan tidak melanggar aturan lalu lintas agar menjadi pembelajaran bagi para pelajar untuk memahami keselamatan benkendara yang aman.
Berkaitan dengan itu, Kepala SMP Negeri 2 Petasia Timur, Sudarmin mengaku akan memberi sanksi terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak didiknya.
Sebab selama ini para siswanya sering terjaring razia petugas lalu lintas. “Saya himbau agar anak sekolah menaati aturan lalu lintas, jika tidak diindahkan akan ada sanksi yang kami berikan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1 junto pasal 106 ayat 8 tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan ayat 2 junto pasal 106 ayat 8 membiarkan penumpang tidak mengenakan helm denda Rp250.000.
Sementara pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda masksimal Rp250.000. IVAN
Komentar