SULTENG POST- Aparat Polsek Palu Timur berhasil membekuk dua pelaku kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan yang sering beraksi di wilayah eks STQ Jalan Soekarno Hatta.
Kedua pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Bahar alias Iwan Kejo, warga Jalan Lasoso dan Alimudin, warga Kelurahan Silae.
Awalnya polisi menangkap Alimudin.
Setelah dikembangkan, pelaku kemudian membekuk seorang rekannya bernama Bahar pada Jumat (14/11/2014) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Lasoso, Kecamatan Palu Barat.
Saat disergap dan ingin ditangkap, tersangka Bahar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai betis kiri setelah mencoba melarikan diri.
Meski sudah ditembak, pelaku Bahar masih juga mencoba melarikan diri.
Namun berkat kesigapan aparat, tersangka akhirnya berhasil diringkus di semak-semak sekitar gelanggang mahasiswa Jalan Lasoso.
Tanpa menunggu lama, tersangka Bahar kemudian diamankan di RSU Bhayangkara Palu dengan pengawalan aparat bersenjata.
Menurut Laorens, modus para tersangka dalam kasus itu adalah dengan mengincar pasangan kekasih yang nekat berpacaran di sekitar lokasi eks STQ pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.
Pasangan sejoli yang sedang memadu kasih di lokasi yang jauh dari kebisingan itu kemudian didatangi pelaku.
Tak hanya diperas dengan merampas HP dan sejumlah uang, korban pria dan wanita itu kemudian dipisahkan dibawah ancaman senjata tajam.
Tidak puas mengambil hartanya, para pelaku kemudian memperkosa korban.
Korban kasus pemerasan dan pemerkosaan di lokasi eks STQ itu diperkirakan banyak.
“Hanya saja banyak yang tidak mau melapor, mungkin karena malu,” kata orang pertama di Polsek Palu Timur itu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan satu buah pisau berbentuk pistol.
Polisi kini mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan di lokasi eks STQ.
“Kita masih kembangkan terus kasusnya, mudah-mudahan pelaku lainnya segera tertangkap,” tegas Laorens.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel Mapolsek Palu Timur dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 368 dan 284 KUHP tentang pemerasan dan pemerkosaan. ICHAL
Komentar