oleh

Keputusan DPD akan Ditindaklanjuti Komisi I

SULTENG POST- Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parmout) akan menindaklanjuti keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di dua wilayah di Kabupaten Parmout yaitu Kabupaten Moutong dan Tomini Raya.

Anggota Komisi I DPRD Parmout, Sutoyo mengatakan, berdasarkan keputusan DPD RI, hasil analisis data DPD RI menyimpulkan pembentukan DOB mutlak dilakukan.

Salah satunya, dengan membentuk Kabupaten Moutong sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Parmout.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat tehnis, syarat administrasi dan fisik kewilayahan sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2007.

Baca Juga :   PERINGATI HUT KE-22, Partai Demokrat Akan Gelar Jalan Santai dan Zumba Massal di Parigi

Menurut dia, ada beberapa kekurangan yang menjadi point perbaikan dan peningkatan bagi pemerintahan calon Kabupaten Moutong agar menjadi perhatian serius oleh pemerintahan yang baru.

Poin-poin tersebut diantaranya, pengembangan sektor unggulan daerah sebagai bagian dari percepatan pembangunan masyarakat, pengembangan kawasan wisata alam sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya ketiga, pembentukan Kabupaten Moutong diarahkan untuk pengembangan pertahanan nasional di kawasan indonesia bagian timur, khususnya pertahanan udara untuk menopang pertahanan darat di Parmout dan pertahanan laut di calon Kabupaten Tomini Raya.

“Dengan adanya surat dari DPD RI ini artinya, sebagai anggota dewan kami ingin menindaklanjuti dua DOB yang sempat terpending beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.

Baca Juga :   PERINGATI HUT KE-22, Partai Demokrat Akan Gelar Jalan Santai dan Zumba Massal di Parigi

Terkait dengan hal itu, dia menekankan pihaknya akan mengusulkan agar dimasukkan dianggarakan di APBD 2015 Kabupaten Parmout dan Pemda diharapkan bisa menganggarkan tahapannya.

Menindaklanjuti itu, menurut asumsinya, ada peluang terbentuknnya dua DOB tersebut.
Tinggal bagaimana berusaha dan berkonsultasi dengan kementerian bersama-sama dengan pemda.

“Terkait jumlah anggarannya nanti akan didiskusikan. Karena akan dilihat juga APBD kita,” jelasnya.
Dia menuturkan, langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni, melakukan konsultasi di DPD RI, membicarakan soal tahapan-tahapan pembentukan kedua DOB.

Setelah melakukan konsultasi, hasilnya akan disosialisasikan langsung ke masyarakat dan memberikan informasi sebenarnya terkait perkembangan dua DOB baru.

“Jadi, tidak ada lagi wacana yang simpangsiur. Artinya masyarakat harus lebih mendengarkan argumentasi perkembangan DOB di dewan, khususnya komisi I karena komisi I yang menangani DOB,” jelas anggota DPRD dapil lima Parmout tersebut.

Baca Juga :   PERINGATI HUT KE-22, Partai Demokrat Akan Gelar Jalan Santai dan Zumba Massal di Parigi

Sekadar diketahui, DPD RI telah mengeluarkan keputusan Nomor: 83/DPD/RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tomini Raya, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Keputusan DPD RI Nomor : 84/DPD RI/ IV/2013-2014 tentang pandangan DPD RI terhadap rancangan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Moutong. OPPIE

Komentar

News Feed