SULTENG POST- Penyidik Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yafet Satigi, tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso, Selasa (18/11/2014).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang unit Tindak Pidana Korupsi Mapolda Sulteng itu, tersangka Yafet diperiksa selama enam jam dari pukul 10.00 hingga 16.00 WITA.
Tersangka Yafet juga didampingi kuasa hukumnya, Yules Kelo.
“Barusan sudah diperiksa,” kata Yules Kelo yang ditemui Sulteng Post di Mapolda Sulteng usai pemeriksaan, Selasa sore kemarin.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tersangka Yafet mendapat sebanyak 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut dia, puluhan pertanyaan dari penyidik ke kliennya itu lebih banyak seputar proses tukar guling lahan dan alas haknya.
Selain Yafet, dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjad Lawasa sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya juga meneliti tanda tangan mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjad Lawasa terkait dugaan korupsi tukar guling lahan mengingat yang bersangkutan menyangkal telah bertandatangan di dokumen kasus itu.
Tanda tangan Amjad Lawasa pada dokumen tukar guling lahan di Kabupaten Poso pada 2010 itu mirip dengan tanda tangan asli.
Kasus tukar guling lahan itu berupa dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan Hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso, sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan antara lain salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2010, salinan berita acara hibah aset tanah dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Pemkab Poso tertanggal 31 Mei 2010, fotokopi berita acara serah terima tukar guling tanah dermaga Danau Poso, fotokopi Surat Keputusan Bupati Poso, serta surat keterangan nilai jual objek pajak kedua lahan tersebut.
Sementara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Poso Okafianus Lebang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso Husni Mohammad Kasim, mantan Camat Pamona Utara Yeferson Marius Mapeda, serta sejumlah mantan pejabat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, tersangka Amjad Lawasa yang kini menjabat Sekretaris Provinsi Sulteng itu akan menyiapkan langkah hukum terkait kasus tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal tukar guling lahan itu. Tanahnya saya tidak tahu, siapa yang beli saya tidak tahu. Tapi kenapa saya jadi tersangka? Saya akan melawan,” tegas Amjad Lawasa saat ditemui usai pelantikan Pimpinan DPRD Sulteng, Rabu (5/11).
Dia menambahkan, selama menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, dirinya merasa tidak pernah berurusan dengan tukar guling lahan.
“Saya tidak pernah urus itu tukar guling lahan. Saya juga tidak kenal siapa itu Yafet,” tegasnya.
Terkait dengan langkah hukum yang akan diambil, Amjad mengaku belum menyiapkan pengacara.
“Belum. Tapi nantilah dilihat perkembangannya,” tuturnya.
Ditanya soal unsur politis terhadap kasus ini, Amjad tak mau berkomentar banyak.
“Biar saja, itu urusannya mereka,” singkatnya. ICHAL
Komentar