SULTENG POST – Terdakwa Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ramlan Comel dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Ramlan dinilai terbukti menerima suap dari orang yang sedang ditanganinya dalam perkara Bansos Kota Bandung 2009-2010 di PN Bandung.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Ramlan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menuntut pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ada pun denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan,” terang JPU di PN Bandung, Selasa (18/11).
JPU menjelaskan Ramlan telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer yaitu pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan JPU dalam menyusun surat dakwaan ini yaitu perbuatan terdakwa telah mencoreng citra peradilan tipikor, tidak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya. “Adapun untuk hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,” terang JPU.
Menurut dia Ramlan menerima hadiah atau janji akan memengaruhi putusan perkara yang tengah diadili. Saat itu Ramlan bersama terpidana lainnya, Hakim Setyabudi Tejocahyono tengah memperkarakan 7 terdakwa yakni Rohman dkk.
“Dalam proses persidangan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Ramlan bersama-sama dengan Setyabudi menerima hadiah dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana,” ujar JPU.
Pejabat Pemkot Bandung sendiri sudah diganjar hukuman masing-masing dan meringkuk di Lapas Sukamiskin. Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol ini akan dilanjutkan Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda nota pembelaan. MRD
Komentar