oleh

Badan Publik Diminta Tidak Tutup Informasi

-Kota Palu-dibaca 940 kali

SULTENG POST- Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menunjukkan adanya perubahan menuju arah yang lebih baik dalam sistem tata kelola informasi dan dokumentasi badan publik.

Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan informasi yang terkait dengan badan publik tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KIP tersebut.

“Jangan sampai terjadi, apa yang semestinya bisa diketahui publik, tapi justru ditutupi atau dirahasiakan. Sebaliknya informasi yang harus dirahasiakan justru malah disampaikan ke publik,” tegas Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Parmout, H Badrun Nggai ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemkab Parmout, di aula lantai dua kantor Bupati, Selasa (11/11/2014).

Baca Juga :   BPBD Target Edukasi Kebencanaan di Semua TK di Palu

Gubernur mengatakan, proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi yang diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Karenanya, Gubernur menaruh harapan yang besar terhadap PPID maupun PPID Pembantu di Kabupaten Parmout mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.

“Saya juga berharap PPID dan PPIDP di Kabupaten Parimo mampu memilih dan memilah, mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Setda Parmout, Abdul mana Dg Malindu dalam laporannya mengatakan, sosialisasi itu merupakan kerjasama Bagian Humas Pemda Parmout dengan Biro Humas Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :   Sah, 15 Nama Siap Maju Ketua Nasyiatul Aisyiyah Sulteng

Tujuan sosialisasi itu adalah sharing informasi terkait substansi UU KIP sekaligus menyamakan presepsi tentang tugas dan fungsi PPID dan PPIDP dilingkup Pemkab Parmout.

Melalui sosialisasi itu, PPID dan PPIDP diharapkan mampu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan publik yang berlaku secara nasional.

“Melalui sosialisasi ini juga diharapkan seluruh SKPD dapat termotivasi dan bertanggung jawab serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, demi menciptakan sistem pemerintahan yang terbuka dan pelayanan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Parimo,” ujarnya.

Sosialisasi yang berlangsung sehari itu diikuti oleh anggota PPID dan PPIDP yang merupakan perwakilan masing-masing SKPD sebanyak 73 orang, instansi vertikal 20 orang dan para wartawan sebanyak 12 orang.

Baca Juga :   Manfaatkan Potensi Panas Bumi, PGEO Komitmen Hadirkan Energi Bersih dan Ramah Lingkungan

Pemetari sosialisasi itu adalah tim PPID Biro Humas Provinsi Sulawesi Tengah, Cristina Modjanggo dan Sukarti. HMS

Komentar

News Feed