SULTENG RAYA – Dalam rangka mempersiapkan pembukaan rute penerbangan internasional pada Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu melaksanakan studi tiru ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait kesiapan sarana dan prasarana penunjang operasional TPI yang telah berjalan optimal.

Melalui studi tiru tersebut, jajaran Kantor Imigrasi Palu melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pemeriksaan keimigrasian, sistem pendukung operasional, tata kelola area kedatangan dan keberangkatan internasional, serta mekanisme koordinasi antarinstansi di lingkungan bandara.

Selain meninjau aspek fisik dan teknis sarana prasarana, rombongan juga mempelajari secara mendalam proses penyelesaian penumpang internasional, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan, termasuk prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan, penggunaan sistem informasi keimigrasian, serta pola penanganan dan penyelesaian kasus-kasus keimigrasian yang terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung kesiapan operasional TPI di Palu.

“Studi tiru ini penting karena bertujuan untuk menjadi rujukan mengenai bagaimana sarana dan prasarana yang tersedia dalam proses Keimigrasian. Setiap sarana dan prasarana tersebut memiliki fungsi yang sangat vital untuk menunjang kegiatan Keimigrasian di perbatasan. Sebagai petugas Imigrasi yang melaksanakan tugas sebagai penjaga pintu gerbang negara, kita harus didukung oleh sarana dan prasarana yang mumpuni agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel,” ujar Muhammad Akmal.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga melaksanakan kunjungan koordinatif ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan penguatan koordinasi terkait kebijakan teknis, standar operasional, serta strategi peningkatan fungsi pelayanan dan pengawasan Keimigrasian dalam mendukung kesiapan operasional TPI secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk melakukan penguatan dan pemenuhan kebutuhan sarana serta prasarana yang diperlukan, sehingga pada saat rute internasional resmi dibuka, seluruh proses pelayanan dan pengawasan Keimigrasian dapat dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.*/YAT