oleh

Ipar SBY tak Penuhi Panggilan KPK

-Kriminal-dibaca 515 kali

SULTENG POST – Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2014).

Sedianya adik ipar Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau tepatnya adik kandungAni Yudhoyono akan diperiksa sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Dia diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso (MS). ” (Hartanto Edhie Wibowo) Tidak datang. Tidak ada keterangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.

Dengan begitu, kata Priharsa, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Tapi Priharsa belum mengetahui kapan yang bersangkutan akan dipanggil ulang.

“Akan dipanggil lagi (waktunya belum tahu),” ujar Priharsa.

Belum diketahu dengan pasti kaitan politikus Demokrat ini dengan kasus Hambalang. Yang pasti, keterangan dia penting untuk didengarkan.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. IDC

Komentar

News Feed