oleh

Utang Pemkot Tak Masuk APBD

-Politik-dibaca 488 kali

SULTENG POST – Terkait adanya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum Pemkot harus membayar Rp25.061.085.000 kepada PT Global Daya Manunggal (GDM), Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga belum bisa memastikan akan memasukkan dalam struktur APBD tahun 2015.

 

Menurut Iqbal, hal tersebut belum jelas keputusan resminya. Iqbal mengatakan hal tersebut diketahuinya melalui pemberitaan media.

 

“Pihak Pemkot belum pernah melakukan konsultasi dengan DPRD terkait masalah tersebut,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11).

Baca Juga :   Dr Salim: Butuh Kebersamaan Membangun Bangsa, Stop Saling Curiga

Iqbal melanjutkan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) saat belum diajukan oleh eksekutif, jika memang Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut sudah pasti. Maka pihaknya bersama-sama membicarakan dengan Pemkot Palu karena hal tersebut berkaitan dengan citra daerah.

 

“Memang banyak program prioritas tahun 2015, tapi untuk utang tersebut belum masuk dalam pembahasan,” ujarnya.

Adanya tuntutan dari PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut karena pembangunan Jembatan IV atau jembatan kuning kebanggaan warga Palu yang melintasi muara Sungai Palu ternyata meninggalkan masalah bagi Pemkot.

 

BANI menghukum Pemkot harus membayar ganti rugi sebesar Rp25.061.085.000 kepada PT Global Daya Manunggal (GDM). WAN

Komentar

News Feed