oleh

Anggota DPRD Divonis Satu Tahun Penjara

-Kriminal-dibaca 383 kali

SULTENG POST – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

“Memang benar sudah ada pembacaan vonis untuk terdakwa Sukarso yakni vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto, Rabu (5/11).

Dalam amar putusan hakim, Sukarso juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani itu menilai terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena Sukarso dinilai menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa tahun 2012.

Dana yang diselewengkan Sukarso yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah alokasi dana desa (ADD) dan insentif untuk RT dan RW di desa setempat dengan nilai kerugian sebesar Rp61 juta.

“Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, apakah banding atau menerima vonis tersebut,” tuturnya.

Hambaliyanto menjelaskan vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta.

“Majelis hakim banyak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam membuat putusan tersebut dan pasal yang digunakan juga sesuai dengan pasal tuntutan jaksa,” paparnya.

Sukarso adalah Kepala Desa Arjasa dan dalam pemilihan legislatif pada April 2014, yang bersangkutan maju sebagai calon legislator dari PPP dan terpilih menjadi anggota dewan periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Jember.

Politisi PPP tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, namun Sukarso tetap bisa mengikuti pelantikan anggota dewan pada 21 Agustus 2014 dengan pengawalan yang ketat dan setelah pelantikan, yang bersangkutan dikembalikan ke penjara. ANT

Komentar

News Feed