SULTENG POST- Nenek Noes Soediono (75) siap menggugat aparat kepolisian yang menyebabkan dirinya harus bolak-balik Jakarta-Solo selama 16 bulan untuk bersidang. Setelah proses hukum yang melelahkan, Nenek Noes siap menggugat aparat yang mendudukkannya di kursi pesakitan.
“Klien kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat aparat kepolisian, baik secara pribadi maupun institusi,” kata pengacara Nenek Noes, Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/11/2014).
Kasus bermula saat suami Nenek Noes meninggal dunia pada 2000-an. Setelah itu muncul orang yang mengaku telah membeli sebidang tanah Nenek Noes di jantung kota Solo pada 2006. Sengketa pun bergulir ke meja hijau. Hasilnya Nenek Noes menang di pengadilan negeri hingga tingkat kasasi yaitu akta jual beli tanah tersebut tidak sah dan tanah itu masih milik Nenek Noes.
Ternyata putusan kasasi belum berakhir. Nenek Noes lalu dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus perdata itu dan dilaporkan ke Mabes Polri. Babak baru pun dimulai yaitu Noes harus menjalani proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Nenek Noes dikenakan tahanan kota di kasus itu.
Setelah 16 bulan persidangan bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan melepaskan Nenek Noes, Senin (3/11) kemarin.
“Selama 16 bulan, kami harus bolak-balik Jakarta-Solo tentu tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Selain itu juga biaya labkrim untuk pembuktian dan biaya hal-hal lain di luar sidang yang terkait kasus ini,” ucap Rusdianto.
Belum lagi waktu Nenek Noes yang dihabiskan untuk proses hukum itu. Sebagai perempuan yang menapak usia senja, Nenek Noes ingin menjalani sisa hidupnya dengan tenang. Namun gara-gara diperkarakan di kasus itu, waktu, tenaga dan pikiran terkuras sehingga mengakibatkan kerugian immateril yang tidak terhitung.
“Pertama kami akan menggugat secara pribadi Kombes Sigit Prabowo selaku Kasubnit Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Secara institusi kami akan mengugat Mabes Polri,” cetus Rusdianto.
Kombes Sigit sendiri kini menjadi ajudan Presiden Jokowi. Pihaknya terpaksa melakukan gugatan tersebut karena untuk memberikan pesan kepada aparat supaya tidak sewenang-wenang.
“Penegak hukum mempunyai kewenangan tetapi jangan sampai berlaku sewenang-wenang dalam menyidik. Sebagai warga negara, kami juga mempunyai hak-hak yang harus dilindungi,” ujar Rusdianto.
Gugatan balik karena perbuatan pidana tidak terbukti beberapa waktu terakhir dikabulkan pengadilan. Seperti terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menghukum polisi dan jaksa untuk memberikan ganti rugi kepada Sri Mulyati karena Sri terbukti tidak melakukan kesalahan dan meringkuk di penjara selama 13 bulan.
Putusan serupa juga dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengabulkan gugatan Krisbayudi. Buruh tersebut dituduh melakukan pembunuhan dan sempat mendekam 8 bulan di sel Polda. Sayang, majelis hakim hanya memberikan ganti rugi Rp 1 juta kepada Krisbayudi. DTC
Komentar