Pemkot Palu Siap-siap Kehilangan Miliaran Dana Insentif Daerah
SULTENG POST – Pembahasan APBD Kota Palu tahun 2015 terancam molor, menyusul belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Palu. AKD sendiri sulit terbentuk karena dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN).
Apabila pembahasan APBD Kota Palu terlambat, tentu sangat berbahaya bagi roda pemerintahan Kota Palu pada tahun 2015 mendatang. Apalagi, Walikota Palu Rusdy Mastura memiliki banyak program baru yang akan dilaksanakan pada tahun depan. Program-program baru yang membutuhkan pembahasan ketat dan banyak anggaran diantaranya, pembangunan Jembatan Palu V, penambahan kuota program padat karya dari 2.000 orang menjadi 5.000 orang, pelaksanaan pemilukada Walikota Palu, dan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Terancam terlambatnya pembahasan APBD Kota Palu tahun 2015 bisa mengakibatkan hilangnya citra Pemerintah Kota Palu, sebagai daerah yang ‘rutin’ meraih penghargaan pembahasan APBD tercepat di Indonesia. Konsekuensi dari cepatnya pembahasan APBD itu, pemerintah pusat akan memberikan Penghargaan berupa pemberian Dana Insentif daerah (DID), peningkatan DAU dan DAK. Namun, apabila APBD Kota Palu molor, maka Pemkot Palu akan bersiap kehilangan DID yang bernilai miliaran rupiah.
Atas dualisme kepemimpinan Partai PAN di Kota Palu, DPRD Kota Palu memberikan deadline hingga Rabu (5/11) bagi partai berlambang matahari itu. Permasalahan internal ini mengganggu Dekot dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga menegaskan hal ini ketika memimpin sidang paripurna pengesahan tata tertib Dekot, Jum’at (31/10).
Permasalahan Fraksi PAN pada sidang paripurna mengemuka ketika Anggota DPRD asal Partai Golkar, MJ Wartabone meminta untuk membacakan kembali susunan personalia fraksi yang ada di DPRD Kota Palu.
Wartabone menyebut, ada dua surat dari Partai PAN yang masing-masing ditandatangani Ketua PAN versi Zuraedah dan versi Danawira Asri. Dalam surat yang ditandatangani Zuraedah, menunjuk Tamsil Ismail sebagai Ketua Fraksi PAN Kota Palu sedangkan PAN Kota Palu versi Danawira Asri menunjuk Danawira Asri sendiri yang menjadi Ketua Fraksi PAN.
Dengan perdebatan yang panjang, H. Nanang asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada pimpinan dewan agar PAN diberikan deadline untuk menyelesaikan masalah internalnya. Karena bagi Nanang, jika masalah internal tersebut tidak diberi deadline akan mempengaruhi jadwal pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembahasan APBD tahun 2015 sementara waktu sudah sangat mepet.
Ditemui usai memimpin rapat paripurna pengesahan tata tertib, Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga meminta agar kedua kubu segera menyelesaikan masalah internalnya sesuai dengan deadline yang diberikan.
“Meminta agar dua kubu fraksi PAN menyelesaikan masalah internalnya agar dapat memperoleh legal standing yang baik yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengesahkan
distribusi anggota fraksi mereka di alat kelengkapan dewan,” katanya.
Perlu diketahui, Kota Palu selama empat tahun terakhir mendapat DID dari pemerintah pusat sebesar Rp25 miliar. DID adalah dana penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan, yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
Penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja utama; kriteria kinerja keuangan; kriteria kinerja pendidikan; dan kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan; serta batas minimum kelulusan kinerja.
Tujuan pengalokasian DID sendiri adalah untuk mendorong daerah agar berupaya mengelola keuangannya secara lebih baik. Indikator keberhasilannya antara lain perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya, serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selalu tepat waktu. WAN
Komentar