oleh

Penjual Senpi Rakitan Ditangkap

-Kriminal-dibaca 383 kali

SULTENG POST- Dua pria ditangkap saat akan menjual senjata api (senpi) rakitan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mereka dengan mudah diringkus petugas lantaran mereka melakukan transaksi dengan orang yang salah yaitu polisi yang sedang menyamar.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pria yang diringkus masing-masing Suriono (42) dan Sudung Hasibuan (42), warga Pasar IV, Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Mereka ditangkap di depan bengkel di Jalan Saroni, tak jauh dari kediamannya, Jumat (31/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, kedua pelaku mencoba menjual senpi rakitan jenis revolver. “Penangkapan dilakukan petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf.

Dia menambahkan, penangkapan Suriono dan Sudung berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli. Setelah harga dan tempat disetujui, mereka bertemu untuk transaksi.

“Keduanya diamankan ketika transaksi berlangsung. Saat diperiksa, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver dari kantong sebelah kiri salah seorang pelaku,” sambung Helfi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. MRD

Komentar

News Feed