SULTENG RAYA – Badan Koordinasi (Bakdo) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Rabu (27/12/2023).
Audiensi tersebut merupakan buntut diamankannya tiga orang masyarakat lokal diduga melakukan penambangan illegal di kawasan TNLL oleh Gakkum KLHK Sulawesi, belum lama ini.
Dalam audiensi itu, Badko HMI Sulteng diterima langsung pihak BBTNLL dan mendapat sejumlah penjelasan terkait insiden tersebut, sekaligus sejumlah program pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan selama ini digalakkan BBTNLL meminimalisasi aktivitas illegal di kawasan.
Diantaranya, balai telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat tahun 2015-2023 di kawasan TNLL yang berada di teritori Kabupaten Sigi dan Poso.
Melalui perjanjian itu, terdapat 56 desa dengan luas 5.498,7 hektar mendapatkan bantuan dana kemitraan konservasi desa sebesar Rp120 juta hingga Rp140 juta per desa yang bersumber dari Dana Konservasi Desa FP III, Small Grand EPASS, Pengembangan Ekonomi (APBN) dengan nomilal lebih kurang Rp9,7 miliar.
BBTNLL juga telah melakukan rumusan dalam workshop penanganan dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim yang dihadiri sejumlah pemerintah desa dan kecamatan yang diintervensi.
Dari kunjungan itu, Ketua Badko HMI Sulteng, Alif Veraldhi, mengatakan, pencegahan tambang ilegal harus didukung tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran pertambangan ilegal. Proses pemantauan dan pengawasan dilakukan meminimalisasi kegiatan PETI.
Ia mendorong BBTNLL lebih menggalakan sosialisasi pada konteks isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat.
Pemberian akses kepada masyarakat melalui skema kemitraan konservasi telah dilakukan dinilai membuat masyarakat merasakan manfaat kawasan konservasi dan mengurangi konflik.
Masyarakat juga dinilai akan mempunyai rasa memiliki akan keberadaan hutan sehingga dengan sukarela menjaga kelestarian hutan.
“Mereka perlu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan memberi dampak kepada mereka sendiri,” kata Alif yang juga kader dari HMI Kehutanan itu.
Sejumlah rekomendasi kemudian diberikan Badko HMI Sulteng demi mengurangi konflik mengenai hak masyarakat mengakses kawasan konservasi TNLL.
Pertama, melibatkan masyarakat kegiatan pengelolaan taman nasional, seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, rehabilitasi hutan, dan kegiatan perlindungan dan pengamanan potensi kawasan.
Kedua, menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, penetapan zona itu dikarenakan masyarakat mempunyai kebiasaan bertani sebelum kawasan tersebut menjadi taman nasional.
Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehari‐hari.
Keempat, faktor kemudahan mendapatkan air merupakan faktor utama untuk mengajak masyarakat menjaga hutan. Air akan terus mengalir apabila hutan terjaga kelestariannya.
Kelima, kegiatan pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan perekonomian seperti pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman. Kegiatan pelatihan dan keterampilan berdasarkan potensi masyarakat.
“Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian masyarakat. Sangat diperlukan kerja sama dengan semua stakeholder misalnya pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta dalam hal ini, kalau perlu sekaligus di bentuk tim untuk evaluasi program-program pemberdayaan yang diberikan oleh TNLL, langsung ke masyarakat sampai dengan asas manfaat programnya,” tutupnya.
Sebelumnya, melansir detik.com, Tim Gakkum KLHK mengamankan tiga pria pelaku PETI di kawasan TNLL. Ketiga pelaku merupakan tokoh masyarakat setempat.
“Ketiga pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial E, F, dan A. Mereka ditangkap saat kedapatan oleh tim operasi gabungan penertiban PETI sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah TNLL, Kecamatan Sigi Biromoru, Senin (13/12/2023).
“Tim juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang,” kata Aswin.
Aswin melanjutkan, ketiga pelaku kemudian digelandang ke kantor BBTNLL di Palu. Setelah diperiksa, penyidik Gakkum KLHK melakukan gelar perkara kasus dan menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Selanjutnya, tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penitipan ketiga tersangka di Rutan kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 3, juncto Pasal 50 ayat 2 huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar,” ungkapnya.
Aswin menegaskan telah memerintahkan tim penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Termasuk pemodal, pengepul dan pengola bahan baku emas ilegal itu. “Agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TNLL,” ucapnya.
Aswin menambahkan kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TNLL. RHT