oleh

KARTU INDONESIA PINTAR, Diberlakukan di 18 Kota

-Pendidikan-dibaca 566 kali

SULTENG POST – Pemerintah ditahap awal akan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di 18 kabupaten/kota. Data-data siswa miskin yang digunakan untuk sementara adalah mereka yang menjadi penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM), walau sebenarnya KIP beda dengan  BSM.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Anies Baswedan mengatakan akan diberlakukan di 18 kabupaten/kota pada tahap awal. Daerah pertama yang akan diberi KIP antara lain Jembrana, Pandeglang, Jakarta, Cirebon, Bekasi, Kuningan, Semarang Banyuwangi, Surabaya, Balikpapan, Kupang, Mamuju Utara, Pematang Siantar.
KIP, ujar Anies,  akan memasukkan komponen keluarga rentan miskin. “Jadi bukan hanya siswa miskin yang menerima KIP, anak usia sekolah yang tidak bersekolah juga akan diberi KIP agar mereka yang putus sekolah mau sekolah lagi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (31/10).
KIP ini, kata Anies, akan lebih banyak penerimanya dari pada BSM. Nanti pelan-pelan BSM digantikan dengan KIP.
Menurut Anies, tidak boleh melihat  angka kemiskinan seperti melihat angka  statistik sebab ini adalah penderitaan. Soal mengubah penderitaan menjadi  kesejahteraan.
Diharapkan, kata Anies, dengan KIP anak-anak putus sekolah bisa kembali ke sekolah. Anak-anak yang pelatihan di balai latihan kerja juga bisa mendapat KIP agar mereka bisa berlatih dengan baik sehingga usai latihan bisa kerja atau membuka wirausaha.

Selain itu, lanjut Anies, diharapkan dengan Kartu Indonesia Pintar seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan, wajib belajar 12 tahun.
Untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun, kata Anies, pertama harus disusun Undang-undang Wajib Belajar 12 tahun. Setelah itu baru nanti disusun impelementasi seperti  apa.

Baca Juga :   SMPN 13 Palu Sukses Laksanakan ANBK

Kalau wajib belajar 12 tahun diberlakukan, ujar Anies, maka semua anak usia sekolah wajib melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Jika tidak sekolah maka anak bisa mendapatkan sanksi.
“Tugas pemerintah memberikan fasilitas seperti Kartu Indonesia Pintar maupun menyediakan berbagai akses ke sekolah. Maka tugas semua anak adalah melaksanakan wajib belajar 12 tahun,” kata Anies.
Terkait sanksi untuk anak yang tidak mau melakukan wajib belajar 12 tahun, Anies mengatakan, nanti hal itu akan dibicarakan saat menyusun UU Wajib Belajar 12 tahun.
Kartu Indonesia Pintar, terang Anies, ini berbeda dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan Kartu Indonesia Pintar jangkauan bantuan bukan hanya siswa miskin saja namun juga siswa yang rentan miskin.
“Selama ini yang dibantu BSM hanya siswa miskin yang sekolah. Dengan kartu ini anak yang miskin dan rentan miskin  meski tidak berada di dalam sekolah bisa mendapatkan bantuan,” terangnya.
Anak-anak yang mendapatkan pelatihan kerja, ujar Anies, juga bisa menjadi bantuan melalui kartu ini. Jadi bukan hanya anak-anak yang berada di sekolah formal saja. REP

Komentar

News Feed