oleh

PALU SANTUN LALU LINTAS, Berkendara, jangan Main Hape!

-Kota Palu-dibaca 692 kali

SULTENG POST- Satuan Lalu Lintas Polres Palu memperingatkan pengendara roda dua dan roda empat di wilayahnya untuk tidak menggunakan hape atau ponsel saat berkendara.

KBO Satlantas Polres Palu, Iptu Aziz Sholahuddin menegaskan akan menindak atau menilang pengendara yang menggunakan ponsel saat membawa kendaraannya.

“Ini kita lakukan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan yang tentunya juga berisiko pada kematian,” tegas Aziz.

Menurut perwira dua balak itu, aturan dilarang berponsel saat berkendara itu berdasarkan pasal 283 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Dalam aturan itu menyebutkan, pengendara yang berkomunikasi menggunakan ponsel terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

Dia mengatakan, aturan UU Lalu Lintas itu tidak merinci secara detail larangan menggunakan ponsel saat mengemudi, namun terdapat pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi yang meliputi larangan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendaraan.
Aziz menjelaskan, kegiatan yang mengganggu konsentrasi mengganggu berkendaraan termasuk dibawah pengaruh minuman keras, mengonsumsi obat terlarang, dan menggunakan ponsel.
Soal berkomunikasi lewat ponsel itu dia mengimbau agar sebaiknya menggunakan fasilitas alat pendengar (handsfree) saat mengemudi kendaraan bermotor.

“Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan di jalan,” tuturnya. ***

Komentar

News Feed