SULTENG POST – Seiring banyaknya pihak yang mempertanyakan pelaksanaan megaproyek reklamasi Pantai Teluk Palu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng, menggelar dialog publik yang bertema “ Reklamsi Pantai Teluk Palu, Untuk Siapa”, di Gedung Karebata RRI Pro 1 Palu, Kamis malam (28/8).
Dalam kegiatan tersebut, hadir berbagai narasumber yang berasal dari berbagai latar belakang, diantaranya Nawawi Sangkilat, perwakilan DPRD Sulteng, Kepala Bappeda Kota Palu Ir Darma Gunawan, Kepala Dinas Tata Ruang Wilayah Kota Palu, Singgih Prasetyo, Perwakilan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Lingkungan Hidup (PPLH) Untad, Nurdin Rahman, Perwakilan BLHD Sulteng, dan Dr Amar, Akademisi Untad.
Kepala Bappeda Kota Palu, Darma Gunawan mengatakan, Kota Palu sebagai kota yang paripurna, harus ditata berdasarkan filosofi ruang lokal.
“Teluk Palu menjadi ruang publik. Ini artinya tidak boleh ada ruang pemaksaan perorangan di dalamnya. Tetapi ketika ada perorangan yang ingin mengaktivitaskan untuk kepentingan publik, itu bisa saja,” katanya.
Reklamasi lanjut Gunawan, sesungguhnya merupakan upaya pembangunan bagi semua masyarakat Kota Palu. Menurutnya, pembangunan Kota Palu tidak harus dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi swasta dan mayarakat juga harus aktif di dalamnya.
“Jadi dalam konsep kita, jika ada masyarakat yang ingin melakukan konsep pengembangan kota, kenapa tidak?,” tutur Gunawan.
Tentunya lanjut dia, konsep ketataruangan kita yang harus ditata dan disepakati terlebih dahulu. Dia mengatakan, panjang pantai Teluk Palu sekitar 40 kilometer, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Olehnya kata Gunawan, pihaknya kini tengah mendesain rencana detail Teluk Palu, agar kedepannya bisa menjadi daerah konservasi yang didalamnya terdapat aktivitas mayarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng Nawawi Sangkilat mengatakan, reklamasi pantai Teluk Palu pada dasarnya baik untuk perkembangan Kota Palu. Hanya saja lanjut Nawawi, cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan reklamasi pantai, banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendukung reklamsi, tetapi caranya tidak saya dukung,” tegas Nawawi.
Salah satu peserta dialog, Alamsyah, perwakilan dari Gerakan Pemuda Ansor mengatakan, banyak hal janggal tidak dipenuhi pemerintah dalam melakukan reklamasi terhadap pantai Teluk Palu. Dalam Perda Tata Ruang Kota Palu kata Alamsyah, tidak ada satu pun yang menyebutkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal lanjut Alamsyah reklamasi Teluk Palu masuk dalam kawasan pesisir.
Dalam UU 27 tahun 2007 tersebut lanjutnya, ada beberapa tahapan data pendahuluan yang harus dipenuhi seperti rencana strategis, rencana zonasi, yang wajib dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi menurut Alamsyah, data dari sisi laut tersebut tidak ada.
“Lantas siapa yang mengeluarkan amdal reklamasi Teluk Palu ini, jika data dari sisi tersebut tidak dipenuhi?,” tanyanya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sulteng, H Sofyan Farid Lembah menuturkan, diskusi tentang reklamasi Teluk Palu dilakukan untuk mengetahui proses perencanaan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan manfaat reklamasi tersebut.
Diskusi ini juga bertujuan agar teridentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki dan dilengkapi dalam pelaksanaan reklamasi serta menyusun saran atau rekomendasi kepada Pemkot Palu dan Prusda Kota Palu selaku pelaksana reklamasi. SADLI
Komentar