SULTENG POST – Sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka terhitung 1 Januari 2015, seluruh perusahaan yang berbadan hukum, wajib mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS, akan dikenakan sanksi.
Demikian ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Palu, Dr Gresthi Borotoding ketika memaparkan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada acara pertemuan BPJS dengan Pemda Parmout di Hotel Oktaria Parigi, Senin (27/10).
Dr Gresthi Borotoding mengatakan, bagi peserta yang bukan penerima upah atau peserta mandiri dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan maksimal 1 Januari 2019.
“Jadi memang dalam jangka waktu dua bulan ini kami dari BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemda Parigi Moutong, bagimana kita bisa merekrut badan-badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena kalau badan usaha tidak mendaftar dalam waktu tertentu akan diberi sanksi atau denda,”kata dr Gresthi Borotoding
Tujuan dari pertemuan itu kata Gresthi, bagaimana menjalin kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan provider dalam hal ini para pemberi pelayanan kesehatan untuk mencapai kepuasan para peserta BPJS.
Staf Ahli Bupati Parmout, Dr Agus Suryono Hadi dalam sambutanya ketika membuka kegiatan itu meminta kepada pengelola BPJS Kesehatan agar dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
Dia juga berharap dengan adanya kebijakan yang berkaitan dengan kerjasama kemitraan, BPJS mendapat dukungan dari berbagai pihak di lingkungan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
“Dengan adanya BPJS kesehatan pasien akan memperoleh pelayanan kesehatan baik itu rakyat miskin maupun penerima bantuan iuran semua ditanggung kesehatanya,”katanya. HMS
Komentar