oleh

DEKOPINWIL SULTENG, Tidak Aktif, Koperasi Dibubarkan

-Kota Palu-dibaca 692 kali

SULTENG POST – Ketua Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah (Dekopinwil) Sulteng, Abdul Malik Bram tidak menginginkan adanya rencana penutupan 50 koperasi di Kota Palu. Karena saat ini animo masyarakat Sulteng begitu tinggi dengan kehadiran koperasi yang merupakan badan usaha kolektif masyarakat.

“Selaku ketua Dekopinwil Sulteng tentunya tidak menginginkan adanya penutupan koperasi di Kota Palu, karena mengingat animo masyarat yang tinggi terhadap koperasi,” katanya kepada Sulteng Post, Rabu (22/10).

Namun, menurutnya apabila 50 koperasi tersebut tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus dan kegiatan koperasi telah berhenti beraktifitas, sangat wajar untuk segera dilakukan penutupan oleh instansi terkait.

Baca Juga :   Biaya Pengelolaan Lingkungan di Palu Capai Rp80 Miliar

“Tapi kalau fakta di lapangan banyak koperasi yang tidak melakukan RAT, tidak jelas papan namanya, tempatnya dimana, kemudian jika kita tinjau dari segi efektifitasnya tidak lagi efektif itu bisa saja dibubarkan oleh pemerintah. Tentu dengan syarat dan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya koperasi sebagai badan usaha kolektif yang dijalankan oleh anggotanya bertujuan untuk melakukan berbagai bisnis koperasi. Dengan begitu diharapkan terjadi pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota.

“Jika dalam perjalanannya tidak ada kemajuan dan hanya dijadikan untuk cari dana tertentu, tentu hal ini tidak akan memberikan manfaat kepada anggota secara keseluruhan,” katanya.

Terkait dengan penutupan 50 koperasi tersebut, pemerhati koperasi ini mengaku belum menerima informasi dari Perindakop Kota Palu.”Secara formal belu ada. Nanti mungkin ada tembusannya disampaikan kepada kami,” katanya.

Baca Juga :   Unsur Forkompimda Palu Sepakat Optimalkan Pendapatan Daerah

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Penilaian Koperasi Mesak Lahigi mengatakan pihaknya akan menutup 50 koperasi di Kota Palu yang tidak menjalankan kegiatan ekonominya dan tidak jelas kepengurusannya.

“Rencananya penutupan 50 koperasi tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2012 lalu. Akan tetapi karena berbenturan dengan aturan dan UU Koperasi, pembubaran 50 koperasi tersebut baru bisa dilakukan pada tahun ini,” katanya.

Saat ini koperasi di Kota Palu yang terdaftar di Disperindagkop sebanyak 316 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 koperasi yang masih aktif dan 152 koperasi yang tidak aktif. SADLI

Komentar

News Feed