SULTENG RAYA – Satuan Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Sindue Tombusabora.
KBO Satres Narkoba, Ipda Ridwan menyebutkan, kedua tersangka masing-masing inisial C (37) dan I (44). “Tersangka C berasal dari Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata dan tersangka I berasal dari Deda Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora,” sebutnya.
Kata dia, dari tangan tersangka I, personel Polres Donggala berhasil mengamankan dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 2,70 gram. Sementara, dari tangan tersangka C, Polisi berhasil mengamankan satu saset kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu kata dia, kronologis tertangkapnya tersangka I berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, setelah itu pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeladaan kemudian ditemukan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ADK
Komentar