oleh

KI Sulteng Dipimpin Ketua Baru

-Metropolis-dibaca 5,022 kali

SULTENG POST- Komisi Informasi (KI) Sulteng menggelar acara serah terima jabatan dari Salman Hadiyanto kepada Ketua baru KI Sulteng, Abbas H A Rahim disalah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (18/10).

Serah terima jabatan tersebut merupakan konsekuensi dari tata tertib KI yang mengharus adanya pergantian ketua melalui meknisme pemilihan dalam setiap dua tahun.

Ketua KI Sulteng periode 2012-2014, Salman Hadiyanto mengatakan, KI merupakan kepengurusan periode perintis. Sehingga dalam perjalanannya menghadapi tantangan yang tidak ringan.

“Tugas KI yakni menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pengguna informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Salman menyampaikan progres hasil capaian pelaksanaan tugas dan fungsi KI sulteng selama dirinya memimpin lembaga informasi publik tersebut. Ia menyebutkan, hasil capaian KI dari Oktober 2012 hingga 2014 telah berhasil menangani lebih dari 15 sengketa informasi dari berbagai instansi yang di Sulteng.

“Hadirnya KI untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi, selain itu, kami juga membangun kerjasama dalam bentuk MoU dengan beberapa Instansi di Sulteng,” katanya.

Namun menurutnya, selama kepemimpinannya banyak program dan sosialisasi belum berjalan efisien. Hal tersbeut di krenakan kurangnya anggaran KI.

“Karena terkendala oleh dana kegiatan sosialisasi misalnya hanya beberapa kali terlaksana, padahal sosialisasi ini sangat penting untuk kami sebagai lembaga baru untuk memperkenalkan lembaga ini kepublik, kami berharap dengan ketua baru mampu membawa lembaga ini jauh lebih baik kedepannya,” jelasnya.

Salma berharap, kepengurusan Ketua dan Wakil Ketua KI baru periode 2014-2016 dapat melakukan penguatan kelembagaan KI sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi.

“Dengan hadirnya KI ini masyarakat juga mendapatkan informasi publik yang diwajibkan oleh Undang-undang, dan untuk edukasi, sosialisasi dan advokasi kepada seluruh stakeholder harus lebih ditingkatkan,” katanya. Nhera

Komentar

News Feed