SULTENG RAYA – Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai melakukan layanan SIM Keliling. Seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Banggai di halaman Mapolsek Balantak, Selasa (4/1/2022) pagi.
“Pelayanan SIM keliling ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda.
AKP I Made Dewa Arda mengatakan, pelayan SIM keliling hadir untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang tempat tinggalnya jauh sehingga tidak perlu datang langsung ke Mapolres Banggai untuk memperpanjang SIM.
“Layanan ini merupakan bagian dari agenda Satuan Lalu Lintas Polres Banggai,” terang perwira pangkat tiga balak itu.
Dikatakannya, hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi tuntutan masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan Satlantas Polres Banggai serta dinamika perkembangan masyarakat.
“Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik bagi masrakat,” ujar Kasat Lantas.
Terpisah, Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar mengatakan, masyarakat sangat berterima kasih karena sangat dipermudah atas adanya pelayanan SIM keliling di wilayah Hukum Polsek Balantak.
“Warga sangat senang, karena tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kota untuk mengurus perpanjangan SIM,” kata Iptu Zulfikar.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan prokes 5M, khususnya selalu pakai masker saat keluar rumah,” imbau Kapolsek. */MAN
Komentar