oleh

SPM Dorong Pemerataan Pendidikan

-Pendidikan-dibaca 766 kali

SULTENG POST – Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bertujuan menciptakan pemerataan mutu pendidikan yang menjadi ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTS, adalah tahapan paling rendah untuk mencapai sekolah bermutu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Guru SD/SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng, Nusila Wumbu, belum lama ini mengatakan,  SPM pendidikan dasar secara singkat dapat diartikan sebagai ketentuan minimal jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan ketentuan minimal tentang apa yang harus terjadi di sekolah antara lain mencakup, apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran, apa saja yang dapat dilakukan kepala sekolah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah, apa yang harus dilakukan pengawas sekolah untuk mendukung pengendalian kualitas pembelajaran.

Baca Juga :   Prof Rajindra Imbau Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen “Nakal”

“SPM ini merupakan amanah UU Desentralisasi, dan juga untuk meyakinkan bahwa pelayanan pendidikan dasar untuk publik bisa dilaksanakan,” kata Nusila Wumbu.

Karena itu, lanjut Nusila, tujuan utama yang hendak dicapai SPM pendidikan dasar adalah menipisnya kesenjangan mutu pendidikan. Disparitas mutu pendidikan yang ada sekarang kalau terus dibiarkan tentu sangat membahayakan bagi kehidupan sosial bangsa ke dapan.

“Anak-anak orang miskin tidak akan pernah bisa masuk sekolah/madrasah yang dihuni anak-anak orang kaya,” jelasnya.*/URY

Komentar

News Feed