SULTENG POST – Front Pembela Islam (FPI) Kota Palu mengecam keras pelaku penistaan agama, dan berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Kecaman tersebut tertuang dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Markas Polda Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, yang dipimpin Mohammad Ramar Gito.
Ramar mengatakan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh I Wayan Hery Christian itu sangat melecehkan umat Islam.
Oleh karena itu dia berharap aparat bisa memberikan hukum setimpal terhadap kasus intoleransi itu.
Usai menyampaikan aksi di kepolisian, puluhan massa tersebut kemudian mendatangi kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Sulawesi Tengah tempat I Wayan Hery kuliah.
Massa aksi meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas karena perilaku salah satu oknum mahasiswanya berdampak luas dan meresahkan masyarakat.
Sebelumnya I Wayan Hery Christian mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya juga minta maaf kepada umat muslim dan teman-teman di kampus,” kata Tian, panggilan akrab tersangka di Polda Sulawesi Tengah.
Dia juga menyadari celotehannya di media sosial tersebut susah dimaafkan namun dia tetap berharap mendapat maaf dari masyarakat.
ersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu itu membuat status di media sosial karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha Tbeberapa hari lalu.
Ternyata, status Tian tersebut tersebar luas di masyarakat, hingga dilaporkan warga ke polisi.
Pria berusia 21 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan telah ditetapkan menjadi tersangka dengan didukung bukti yang kuat.
Tersangka mengaku celotehan di media sosial itu dilakukan secara spontan karena saat itu kondisi fisik dan perasaannya sedang lelah.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan polisi dan diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 165 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa menyebar kebencian di depan umum. ANT
Komentar