SULTENG POST- Enam Lembaga Penyiaran (LP) di Sulawesi Tengah dinyatakan lulus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Palu, Kamis (9/10).
Keenam LP tersebut berhak mendapat Izin Tetap Siaran dari Kementerian Kominfo. Empat diantaranya Radio, yakni Radio Mardika dari Kabupaten Tolitoli, Radio Matahari dari Kabupaten Poso dan Radio Aries Kabupaten Buol serta Radio Alkhairaat (Ral) dari Kota Palu. Selanjutnya, dua Stasiun Televisi, yakni Rajawali TV Poso dan Nuansa TV Kota Palu.
Menurut Ketua KPID Sulteng, Andi Madukelleng, keenam Keenam LP tersebut dinyatakan lulus bersyarat. Dengan hasil itu, keenam LP harus secepatnya melakukan sejumlah perbaikan administrasi dan kelayakan fasilitas atau peralatan siaran. Sebab masih ada sejumlah kekurangan yang ditemukan.
“Lulus semua, tapi lulus bersyarat, harus segera memperbaiki sejumlah persayaratan. Ada sejumlah catatan dari evalusi itu yang harus mereka perbaiki,” katanya.
Adapun sejumlah catatan dari KPID Sulteng yang harus dilakukan oleh keenam LP tersebut diantaranya, program siaran Adzan tiap Magrib. Hal itu wajib dilakukan oleh setiap LP, menyesuaikan dengan jadwal Magrib di wilayah itu. Setiap memulai siaran wajib menayangkan lagu Indonesia Raya dan yang terakhir melakukan pelatihan P3SPS.
Hadir dalam Evaluasi tersebut, dua orang dari Dirjen Kominfo dan satu Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Agatha Lily. AMI
Komentar