SULTENG POST – Hasil rekomendasi Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) meminta agar pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Palu dipercepat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pansus Tatib, Muhammad Ali Lamu saat ditemui usai melaporkan hasil Pansus pada rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu, (8/10).
“Kita harus meninjau kembali UU No 17 tentang pimpinan sementara karena tidak terlalu urgen. Kenapa tidak langsung ditetapkan saja pimpinan definitif seperti di DPR RI hanya sehari, kan sudah jelas diatur kalau yang menjadi pimpinan DPRD adalah pemenang pemilu,” katanya.
Ali Lamu menatakan, personil alat kelengkapan di DPRD belum bisa dibentuk karena pimpinan definitif belum dilantik.
Selain itu, Pansus juga meminta perpanjangan waktu untuk membahas beberapa pasal-pasal yang masih harus dikonsultasikan ke Kemenkumham.
“Kita merekomedasikan untuk memeperpanjang masa tugas Pansus karena ada beberapa hal yang harus konsultasikan ke Kemenkuhan. Ada beberapa yang harus diperjelas dan dipertegas,” katanya.
Ali Lamu menjelaskan bahwa beberapa poin yang harus diperjelas diantaranya tugas dan fungsi DPRD karena masih menunggu regulasi tentang UU Pilkada.
Ali lamu juga masih harus mempertegas terkait status rapat tertutup. Menurut Ali lamu, rapat Badan Anggara (Banggar) selama ini masih terbuka kecuali terkait dengan hal-hal yang belum bisa dipublikasikan.
Pansus Tatib bekerja lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh paripurna selama 6 hari hanya dilaksanakan selama 3 hari. WAN
Komentar