oleh

Kejari Palu Bidik Dana Parpol

-Kota Palu-dibaca 899 kali

SULTENG POST – Kejaksaan Negeri Palu menyelidiki penggunaan dana operasional partai politik yang berasal dari pemerintah menyusul ditemukan indikasi penyelewengan dana oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya telah menyelidiki dua partai politik di Kota Palu karena sebelumnya ada kecurigaan.
Pada kesempatan itu, dia enggan menyebutkan nama partai politik tersebut, namun setelah diselidiki belum ditemukan bukti-bukti yang mendukung untuk terus dilakukan penyelidikan.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Palu tetap fokus untuk mengurangi dan mencegah tindak pidana korupsi di berbagai instansi atau lembaga yang menggunakan dana negara.
Asnawi juga berharap masyarakat bisa melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi mencurigakan terhadap penggunaan dana bantuan operasional partai politik karena hal tersebut sangat membantu aparat penegak hukum.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Palu melakukan penyidikan dan telah menetapkan Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni sebagai tersangka penyelewengan penggunaan dana tersebut.
Hingga saat ini penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat tindakan tersebut.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu, antara lain dari APBD Kota Palu sebesar Rp86 juta per tahun dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan. ANT

Baca Juga :   Menangani Sampah Butuh Kesadaran Semua Pihak

Komentar

News Feed