SULTENG RAYA – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Palu, mengklaim terus melakukan pengawasan terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 terhadap para pelaku usaha industri pariwisata.
Kepala Dispar Kota Palu, Nawab Kursaid, mengatakan, pihaknya memang telah membentuk tim pengawasan memberikan edukasi kepada pelaku usaha diindustri pariwisata, agar dalam aktivitas usahanya tersebut berpedoman dengan Prokes pencegahan Covid-19.
“Secara umum pelaku usaha industri pariwisata di Kota Palu, salah satunya seperti hotel, restoran , cafe dan sebagainya, serta ada pula sektor pariwisata alam,” jelasnya
Ia menjelaskan, Dispar melakukan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab dan salah satu tugas dalam sektor pariwisata. Hal tersebut kiranya dapat memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan Pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus itu di Kota Palu.
“Nah, kalau semua pelaku usaha industri pariwisata bisa melaksanakan Prokes Covid-19 dengan baik, maka untuk kedepannya hal itu dapat mengurangi tingkat penyebaran virus tersebut di Kota Palu,” ucapnya.
Maka dari itu, kata dia, agar upaya mengurangi penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik, tentunya sangat dibutuhkan kesadaran diri dan disiplin, dalam hal melakukan serta melaksanakan Prokes Covid-19.ULU
Komentar