SULTENG RAYA – Tahun ini, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulteng kembali membuka seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A.2021.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, syarat bagi pendaftar untuk umur maksimal saat buka pendidikan S-1 profesi 29 Tahun, S-1/D.IV maksimal 26 tahun, dengan program studi minimal terakreditasi A dan B dengan nilai IPK minimal 2.75.
“Saya mengajak bagi para pemuda dan pemudi terbaik Sulawesi Tengah yang memenuhi kriteria dan tertarik untuk bergabung menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri,” ucapnya.
Kabid Humas juga menekankan, persiapan yang dilakukan mulai dari persyaratan administrasi, kesehatan, kesamaptaan, psycologi dan lain-lain, penerimaan Polri dilaksanakan dengan Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (Betah) serta tidak dipungut biaya.
”Nantinya peserta yang lulus seleksi akan menempuh pendidikan selama enam bulan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, selama proses seleksi panitia akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat,” tutupnya.
Selanjutnya, untuk Pendaftaran Online dimulai tanggal 7 s.d 24 Januari 2021 melalui http://www.penerimaan.polri.go.id/.
Berikut Program Studi yang Akan Direkrut Dalam Penerimaan SIPSS T.A.2021:
- S1/S1 Profesi
- S1 Kedokteran Umum (Profesi)
2. S1 Kedokteran GIGI (Profesi)
3. Psikologi
4. Biologi (Murni)
5. Teknik Informatika (Programming)
6. Teknik Informatika (Jaringan)
7. Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis
8. Teknik Penerbangan
9. Teknik Elektro (Arus Lemah)
10. Teknik Metalurgi
11. Hubungan Internasional
12. Sastra cina
13. Sastra Prancis/Spanyol
14. Pendidikan Olahraga
15. Pendidikan Kurikulum
16. Farmasi Apoteker (Profesi)
17. Ilmu Komunikasi (Publik Relation)
18. Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
19. Perpajakan
20. Semua Prodi + Sertifikasi CPL IR Fyling School. - D-IV :
- Ahli Nautika tk.III (wajib memiliki ijasah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut kementrian Perhubungan Republik Indonesia)
2. Ahli Teknika (wajib memiliki ijasah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut kementrian Perhubungan Republik Indonesia)
3. Ketatalaksanaan Angkutan Laut Dan Pelabuhan. */YAT
Komentar